REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak tiga warga asing dari Filipina dan Malaysia yang ditangkap petugas Bea Cukai dan dititipkan di Imigrasi Palu, hingga kini belum juga dideportasi ke negaranya.
"Mereka itu hanya dititipkan di imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Palu Tantawi di Palu, Selasa (8/9).
Ia mengatakan kewenangan untuk memulangkan mereka tergantung kepada pihak kejaksaan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng. "Yang menangkap mereka bukan kami (petugas imigrasi), tetapi pihak Bea Cukai," ujarnya.
Namun, karena imigrasi selama ini mengurus orang asing, makanya ketiga warga asing tersebut dititipkan sementara di imigrasi setempat. Tantawi hanya berharap mereka secepatnya dipulangkan ke negara asal. Apalagi, kata dia, saat ini ada lima warga asing asal Tiongkok juga ditahan di imigrasi.
Ketiga warga asing itu adalah Jessie D Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan. Ketiganya adalah nakhoda kapal berbendera Malaysia yang ditangkap petugas Bea Cukai bersama enam nelayan Filipina saat sedang berpatroli di Laut Kalimantan dan Sulawesi pada 18 Maret 2015. Tetapi enam nelayan Filipina sudah dideportasi pada 18 Agustus 2015.
Sementara tiga warga asing lainnya, satu di antaranya adalah warga Malaysia hingga kini masih menjalani karantina menunggu putusan kasasi. Charlie, salah seorang dari tiga warga asing itu mengatakan pada persidangan mereka divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
"Tapi sampai hari ini kami masih ditahan dan menunggu putusan kasasi," katanya. Ia mengaku mereka sudah punya istri dan anak serta sudah rindu bertemu keluarga. "Kami mohon pulangkan kami segera karena tidak bersalah," kata Charlie.