REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Sidang Musyawarah Sengketa Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan menerima permohonan Tim Pemenangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail untuk sebagian.
Sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu, memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memperbaiki hasil penetapan pasangan calon (paslon) atas nama Ujang Iskandar-Jawawi dengan melakukan verifikasi ulang.
Dalasm siaran pers yang diterima Republika.co.id Bawaslu meminta KPU melakukan uji forensik formulir model B1 KWK parpol yang diserahkan Ujang-Jawawi untuk mendaftar ke KPU. Sebab, surat dukungann parpol itu disangkal dan dinyatakan palsu oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Djan Faridz.
"Mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi faktual ulang dan uji forensik," kata Ketua Musyawarah, Lery Bungas, saat membaca amar putusan di Aula Batang Garing, Palangka Raya, Senin (7/9).
Calon gubernur Kalteng yang diusung parpol disyaratkan memenuhi minimal sembilan kursi di DPRD Kalteng. KPU Kalteng pun meloloskan Ujang-Jawawi dengan partai pengusung NasDem (5 kursi), PPP (3), Hanura (1), dan PKPI (1). Namun, jika tanpa PPP, pasangan ini tidak bisa lolos verifikasi.
Dua pasangan calon lain yang mendaftar juga lolos verifikasi, yaitu Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar yang diusung PDIP (11 kursi), dan duet Sugianto Sabran-Habib Said Ismail yang diusung Gerindra (6 kursi), Demokrat (5), PAN (5), dan PKB (3).
Golkar dan PPP pada saat pendaftaran, masuk sebagai pengusung Sugianto-Habib. Namun, untuk Golkar dianulir karena dukungan hanya datang dari satu kubu yang bertikai, yaitu Aburizal Bakrie (ARB). Sedangkan rekomendasi PPP juga ditolak KPU, padahal kubu ini diakui Djan Faridz sebagai yang sah dan satu-satunya mendapatkan formulir B1 KWK dari pihaknya.
Soal dukungan PPP itulah yang digugat kubu Sugianto-Habib. PPP Djan Faridz juga ikut mengajukan gugatan melalui Bawaslu, karena mengaku hanya mengeluarkan formulir model B1 KWK untuk Sugianto-Habib. Jika Ujang-Jawawi juga menyodorkan formulir yang sama ke KPU, kubu Djan farid menganggapnya itu palsu.
Tetapi, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian permohonan sengketa atas KPU Kalteng yang diajukan Sugianto-Habib. Sedangkan permohonan serupa dari PPP Djan Faridz, ditolak dengan alasan kedaluwarsa dan tidak memiliki legal standing.
Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i, akan mengelar rapat pleno atas keputusan musyawarah itu. "Kita menggelar rapat pleno dan berkonsultaai dengan KPU RI," katanya.