REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok untuk mengatur penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha dinilai sudah masuk wilayah privat ibadah.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
“Dalam Islam, masuk kamar mandi saja kita diajarkan untuk beribadah dengan berdoa, ini orang mau sembelih hewan kurban di rumahnya, di masjidnya, kenapa nggak boleh, ini aturan dari mana?” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi Perekonomian Nasrullah, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Haji Nas demikian dirinya akrab disapa, Gubernur tidak perlu mengatur orang beribadah terlalu jauh karena termasuk wilayah ibadah. Gubernur, katanya, kalau sudah mengatur-atur masalah ibadah ini akan terjadi konflik.
“Karena orang ibadah itu di mana saja dan kapan saja, yang penting baik lokasinya, kemudian dibersihkan, tempatnya mencukupi, tidak mengganggu warga lainnya, silakan saja, tidak perlu ada larangan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurut Haji Nas, tidak mungkin PT Dharma Jaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menyembelih kurban di tempat tersebut. Perlu mekanisme yang jelas, mulai dari tukang potongnya, sampai pola penyalurannya, ini semua perlu diatur dengan baik.
“Kalau kurban yang disembelih dianggap kotor, toh pada akhirnya warga juga dapat membersihkan lokasi tersebut. Ini ada motif apa, tiba-tiba diberikan ke PT Dharma Jaya?” ungkapnya.
Ia menilai, kalau saat ini ibadah saja sudah mulai dilarang, ini akan merugikan Ahok sendiri, apalagi akan mencalonkan lagi menjadi gubernur DKI.