REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti pada Divisi Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (Sigma), M Imam Nasef merespons pernyataan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebelumnya, MKD menyebut tidak diperlukannya pengaduan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon. Menurutnya, hal tersebut sangatlah keliru.
"Merujuk Pasal 124 ayat (1) UU MD3, pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan hanya terkait tiga hal," kata Nasef kepada Republika.co.id, Kamis (10/9).
Pertama, sambung Nasef, adalah ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya. Kedua, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, dan ketiga terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, lanjut Nasef, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dan Fadli Zon tidak termasuk ke dalam tiga kategori tersebut. Sehingga, kata dia, memang harus ada pengaduan terlebih dahulu, dan itu sudah dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan khususnya dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) beberapa hari yang lalu.