Jumat 11 Sep 2015 03:30 WIB

Jimly: Studi Banding Itu Pekerjaan Staf

Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menyebut studi banding yang selama ini dilakukan anggota DPR lebih tepat dilaksanakan oleh staf.

"Masa anggota DPR pergi studi banding, sifatnya terlalu teknis, itu pekerjaan staf," kata dia di Padang, Kamis malam.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara utama pada Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-2 yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas bekerja sama dengan DPD RI.

Menurut dia, pemimpin politik terutama anggota DPR kurang tepat melakukan studi banding karena sifat pekerjaannya terlalu teknis.

"Untuk apa pemimpin politik melakukan studi banding, kalau ingin mencari tahu sesuatu dapat dilakukan di pustaka dan itu juga dapat dilaksanakan oleh staf," ujar dia.

Ia mengatakan jika DPR butuh kajian strategis tidak harus studi banding karena hal itu dapat diatasi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Jimly menyampaikan di negara maju fungsi pemimpin politik bukan mengurus hal sepele tapi lebih kepada memimpin dan menyusun hal strategis.

"Tidak ada pemimpin politik harus rapat dan membahas sesuatu sampai pukul 5 pagi, itu kerja staf," kata Jimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman setuju dengan pendapat Jimly yang mengatakan studi banding cukup dilaksanakan oleh staf.

"Saya setuju studi banding dilakukan oleh staf. Selama ini kita sering terjebak anggota legislatif harus terlibat sampai tingkat teknis," ujar dia.

Namun, kalau ada anggota legislatif yang ke luar negeri maka itu disebut dengan kunjungan kerja dalam rangka membangun hubungan antara negara dan antarparlemen. "Bukan melakukan studi banding," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement