Jumat 11 Sep 2015 12:59 WIB

Berkas Tersangka Dwelling Time Sudah Masuk Kejati DKI

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: Ist
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas lima tersangka kasus suap masa bongkar muat peti kemas atau Dwelling Time pelabuhan tanjung priok sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kepolisian sejak Agustus lalu, namun pihak JPU baru menyatakan berkas tersebut diterima pada Rabu (2/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan berkas kelima tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah masuk tahap analisis oleh jaksa.

"Sudah kami serahkan ke Kejati. Nantinya, setelah ini tinggal menunggu info lebih lanjut dari Kejati," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).

Berkas tersangka pengusaha Hendra Sudjana‎ alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati pada Selasa (2/9) lalu. Menyusul esok harinya, Kamis (3/9), berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie.

Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan grativikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI)‎ di Kementerian Perdagangan. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement