REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat MenpanRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Oleh karena itu, pemerintah pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam jangka waktu dekat ini bisa terlaksana penandatanganannya,” ungkap Sekretaris KemenPAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (11/9).
Pembentukan satgas itu, ujarnya, untuk mengawal netralitas ASN. Satgas itu, kata dia, akan dibentuk setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenpanRB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Atmaji, Satgas ini dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) dan anggota Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, dikoordinasi juga oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pejabat KemenPANRB.
Dalam Satgas itu, Atmaji juga menerangkan, Menkopolhukam juga akan menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas. Sementara MenPANRB, Mendagri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet menjadi anggota Dewan Pengarah.
Mengenai satgas itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah juga mengungkapkan apresiasinya. Ia menilai ini merupakan tanda keseriusan dalam menjaga netralitas ASN.
Langkah ini, kata dia, diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada. Sehingga, dia melanjutkan, dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan.
Menurut dia, saat ini pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. Oleh karena itu, dia menegaskan, pembentukan Satgas bisa membuat sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera.