Jumat 11 Sep 2015 21:35 WIB

Menteri Susi Ajak Petani Garam Demo Kemendag

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Petani garam
Foto: ANTARA
Petani garam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para petani garam dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Pamekasan, Madura, Jumat (11/9). Mereka menghadiri acara Festival Garam Nasional yang langsung dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Semua petani garam yang diberi kesempatan berbicara menyampaikan keluh-kesah mereka atas anjloknya harga garam musim panen tahun ini. Arifin, petani garam asal Lamongan, Jawa Timur, mengaku di daerahnya garam rakyat hanya dibeli tengkulak Rp 200.

"Harga garam jatuh, ikan sepi, tidak ada pilihan. Kami bergelut dengan panas dan angin, ditunggu anak istri, garam tidak ada yang beli," ujar dia.  

Menyimak keluhan para petani garam, Menteri Susi mengaku sedih sekaligus geram terhadap kondisi tata niaga garam di Indonesia. Menurut Susi, ia geram karena selama ini ia tidak bisa berbuat banyak lantaran regulasi tata niaga garam lebih dikuasakan pada Kemendag dan Kementerian Perindustrian.

Menghadapi kondisi tersebut, Susi meminta petani garam kompak mendorong perbaikan nasib mereka. Bila perlu, kata Susi, petani garam tidak perlu merasa tabu untuk melakukan demonstrasi kepada pihak-pihak pengambil kebijakan.

"Kita (KKP) cuma bisa ngomel di TV (televisi), tapi enggak didengar. Petani bila perlu demo. Yang banyak, jangan teriak-teriak segelintir orang. 100 bus sekalian. Yang rapi, yang bagus. Bawa istri sama anak-anak sekalian," ujar Susi dengan nada setengah bercanda, lantas disambut sorak para petani garam.

Kepada para petani Susi menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya membenahi tata niaga garam. Salah satu langkah stategis yang sedang dirancang, menurut dia, adalah dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pembenahan tata niaga garam.

Sesuai instruksi presiden, kata Susi, Satgas paling lambat sudah terbentuk dan bekerja Desember tahun ini. Tugas Satgas diantaranya adalah mengatur kuota impor garam, mengawasi impor garam, dan memastikan importir garam menyerap garam petani dan mengimpor sesuai batasan waktu, seperti yang diatur dalam Permendag.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement