Sabtu 12 Sep 2015 16:34 WIB
Musibah Crane Jatuh

Gubernur Makkah akan Bentuk Komite Khusus Musibah Crane

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Indah Wulandari
Petugas melokalisir tempat kejadian crane jatuh, Sabtu (12/9)
Foto: theguardian
Petugas melokalisir tempat kejadian crane jatuh, Sabtu (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Gubernur Makkah Pangeran Khalid al Faisal memerintahkan untuk segera membentuk komite pencari fakta musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Sabtu (12/9).

Dilansir dari the Associated Press, Pangeran Faisal ingin membentuk komite khusus akan penyebab kecelakan lekas diketahui. Dia mengarahkan semua pihak yang berwenang untuk memberikan dukungan bagi semura korban yang terluka.

Beberapa crane telah lama berada di sekeliling Masjidil Haram untuk memperluas dan merenovasi masjid suci umat muslim tersebut. Bukit curam dan bangunan bertingkat tradisional yang pernah mengelilingi Masjidil Haram kini berubah menajdi pusat perbelanjaan dan hotel mewah.

Perusahaan kontraktor raksasa di Arab Saudi Binladin Grup yang memimpin ekspansi masjid tersebut juga telah membangun proyek Abraj al Bait sebuah menara jam raksasa.

Kelompok ini telah lama dengan dengan keluarga peguasa Al Saud selama puluhan tahun. Mereka selalu menjadi pemegang proyek bangunan besar di wilayah Arab Saudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement