Selasa 15 Sep 2015 17:02 WIB

Dugaan Politik Uang Airin-Benyamin tak Terbukti

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan lima dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tidak terbukti. Satu dugaan pelanggaran lainnya kini masih dalam proses klarifikasi lebih lanjut oleh Panwaslu setempat.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, menjelaskan enam dugaan pelanggaran terdiri dari lima laporan masyarakat dan satu temuan  oleh pihaknya. Dari lima laporan, dua tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur teknis administrasi pelaporan.

"Hasilnya, ketiga laporan terkait dugaan kampanye terselubung dan politik uang oleh paslon petahana tidak terbukti. Sebab, dugaan politik uang hanya sekedar broadcast BBM dan tidak terjadi di lapangan,"

Dugaan kampanye terselubung juga tidak terbukti karena kegiatan masyarakat sebagai objek pelaporan tidak dihadiri oleh paslon petahana. Panwaslu sudah melakukan klarifikasi kepada saksi dan mencari bukti. Saksi menyatakan  tidak ada paslon  petahana yang hadir dan tidak ada ajakan untuk memilih dalam acara itu.

Satu temuan Panwaslu  terkait kegiatan gerak jalan warga juga dinyatakan tidak terbukti sebagai dugaan kampanye terselubung. Sebab, kegiatan tidak dihadiri oleh paslon petahana.

Meski demikian, Panwaslu memberi perhatian khusus terhadap temuan itu. Sebab, acara gerak jalan dihadiri oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Tim Pemenangan Airin-Benyamin, M Ramlie.

Saat hadir dalam acara, Ramlie mengenakan kaos bergambar paslon petahana. "Dari Panwaskada merekomendasikan agar kami dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangsel melakukan teguran kepada M Ramlie karena dinilai berlaku tidak etis," ungkap Taufik.

Ke depannya, Ramlie diminta agar melakukan koordinasi lebih matang dengan tim jika akan melakukan kampanye maupun memghadiri kegiatan masyarakat.

Terpisah, Komisioner Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan satu dugaan pelanggaran  lain yang menjadi temuan panwaslu masih akan diklarifikasi. Temuan itu terkait beredarnya stiker pelunasan PBB bergambar paslon petahana.

"Terkait satu temuan berupa peredaran stiker PBB bergambar petahana hampir selesai kami klarifikasi. Kami tinggal memanggil satu saksi lain, yakni pihak ketiga sebagai pencetak stiker," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement