Selasa 15 Sep 2015 19:48 WIB

Antasari Kemungkinan Bebas Bersyarat 2016

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Antasari
Antasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kini menjalani proses asimilasi atau pembinaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pimpinan KPK Jilid II tersebut saat ini bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang dalam rangka menjalani asimilasi.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Antasari mendapat asimilasi setelah menjalani setengah masa hukumannya atau terhitung sejak 12 Agustus 2015. Selama menjalaninya, terpidana kasus pembunuhan ini tetap dikawal oleh petugas.

"Beliau dapat kesempatan asimilasi dengan pihak ketiga, dengan bekerja di kantor notaris dan tetap mendapat pengawalan medium security," katanya saat dihubungi, Selasa (15/9).

Menurut Akbar, terpidana 18 tahun penjara itu bekerja dari pagi hingga sore. Selama itu, Antasari akan terus dipantau dan dievaluasi. Jika dalam masa asimilasi ini Antasari berperilaku dan menjalankan secara baik, kata Akbar, maka kemungkinan dia akan diusulkan untuk bebas berayarat pada akhir tahun 2016.