REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kini menjalani proses asimilasi atau pembinaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pimpinan KPK Jilid II tersebut saat ini bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang dalam rangka menjalani asimilasi.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Antasari mendapat asimilasi setelah menjalani setengah masa hukumannya atau terhitung sejak 12 Agustus 2015. Selama menjalaninya, terpidana kasus pembunuhan ini tetap dikawal oleh petugas.
"Beliau dapat kesempatan asimilasi dengan pihak ketiga, dengan bekerja di kantor notaris dan tetap mendapat pengawalan medium security," katanya saat dihubungi, Selasa (15/9).
Menurut Akbar, terpidana 18 tahun penjara itu bekerja dari pagi hingga sore. Selama itu, Antasari akan terus dipantau dan dievaluasi. Jika dalam masa asimilasi ini Antasari berperilaku dan menjalankan secara baik, kata Akbar, maka kemungkinan dia akan diusulkan untuk bebas berayarat pada akhir tahun 2016.
Akbar melanjutkan, asimilasi merupakan proses pembinaan terhadap warga binaan melalui penyatuan kehidupan dengan masyarakat. Dan Antasari akan menjalani proses ini sampai 2/3 masa tahanannya atau akhir 2016.
"Akhir tahun 2016 itu beliau sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, jadi bisa saja diusulkan bebas bersyarat," ujarnya.
Akbar menambahkan, hingga tahun ini Antasari mendapat remisi 43 bulan 20 hari. Banyaknya remisi yang didapat Antasari lantaran yang bersangkutan berperilaku baik dan mengikuti program dari lembaga pemasyarakatan.
Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010. Pada 2011 Peninjauan Kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung.