Selasa 15 Sep 2015 21:36 WIB

Polri Kerahkan Ratusan Penyidik Tangani Kasus Kebakaran Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) berbincang dengan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) berbincang dengan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia.

"Kita mengerahkan sejumlah penyidik di lokasi-lokasi kebakaran," katanya pada Selasa (15/9).

Badrodin menjelaskan, 200 penyidik ditempatkan masing-masing di Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah. Ditempatkan pula 100 penyidik di Riau dan 70 lainnya tersebar di sejumlah wilayah untuk seluruh perkara kejahatan lingkungan.

Hasilnya, sejauh ini telah terdata 132 kasus kejahatan lingkungan berupa pembakaran hutan sembarangan. Sepuluh di antaranya melibatkan korporasi.

"Yang masih proses penyidikan di Sumsel ada tiga korporasi, Riau ada satu, Jambi tidak ada, kalteng ada tiga dan Kalbar juga tiga (perusahaan)," ujarnya.

Data tersebut akan disingkronisasikan dengan data Milik KLHK dan satgas untuk kemudian dipilah mana yang siap untuk ditindak.

Ia pun menyarankan agar dalam prosea pengajuan perkara di pengadilan nantinya, Satgas didampingi saksi ahli agar gugatan tidak dimentahkan di pengadilan.

Selain itu, semua perusahaan yang terdata harus ditulis kalau perlu ditandai lengkap dengan jajaran pimpinan, komisaris, pemegang saham maupun pemodalnya.

Tujuannya agar mereka tidak lagi diberikan izin konsesi di wilayah manapun menimbang rekam jejak korporasi yang buruk di masa lalu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement