Sabtu 19 Sep 2015 04:30 WIB

RUU Struktur Gaji Pejabat Diterapkan, Ini Syaratnya

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mewacanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Struktur Gaji Pejabat Negara. RUU ini akan menjadi rujukan dasar besaran gaji seluruh pejabat negara di Indonesia. Sebab, selama ini, belum ada dasar yang jelas dalam pemberian gaji pejabat negara.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengatakan, kalaupun RUU ini sudah disahkan, tidak serta merta akan langsung diterapkan. Penerapan RUU ini akan disesuaiakan dengan kondisi ekonomi nasional. Saat ini kondisi ekonomi Indonesia masih dalam goncangan.

Taufik Kurniawan mengatakan masyarakat tidak perlu salah persepsi ketika RUU ini akan dibahas. Sebab, pembahasan RUU ini hanya untuk mencari format dasar dan standar pemberian gaji seluruh pejabat negara. Soal penerapannya, itu dapat dilakukan dengan kesepakatan-kesepakatan berdasar kondisi ekonomi nasional.

"Jangan salah persepsi dulu, situasi sekarang kok bahas standardisasi gaji, justru kita ini sekarang bahas standardisasinya dulu, saat yang tepat nanti baru bisa dilaksanakan," katanya di kompleks perlemen Senayan, Jumat (18/9).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, DPR juga tidak ingin penerapan struktur gaji seluruh pejabat negara ini tidak dilaksanakan saat ini. Terlebih kalau bicara soal kenaikan gaji pejabat. Yang pasti, penerapan struktur gaji seluruh pejabat harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Misalnya, ketika laju pertumbuhan ekonomi sudah 7 persen, inflasi dibawah 3 persen, ini bisa jadi kesepakatan," ujarnya.

Sebelum syarat-syarat itu dapat dipenuhi, penerapan struktur gaji pejabat belum dapat dilaksanakan. Namun, struktur yang menjadi strandardisasi gaji harus dibuat terlebih dahulu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement