REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana dengan masa hukuman selama 30 tahun , Halomoan Gayus Tambunan kembali mencuat. Hal ini seriring dengan foto diduga mirip Gayus yang tersebar di media social.
Dalam foto tersebut, Gayus terlihat sedang makan di sebuah restoran dengan dua orang perempuan. Padahal saat ini Gayus sedang menjalani masa pidana dari empat kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Berikut empat kasus yang membelit Gayus Tambunan:
1. Kasus penyuapan hakim PN dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal
Kasus kasus suap hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun dan pengelapan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sebesar 30 ribu dolar AS ini telah inkrah dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar yang menolak kasasi Gayus dan menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta untuk Gayus.
Masa hukuman ini lebih berat dibandingkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama delapan tahun dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 10 tahun penjara.
2. Kasus pemalsuan paspor ‘pelesiran’ Gayus ke luar negeri
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus Tambunan hukuman penjara selama 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke sejumlah negara. Tercatat ada negara Singapura, Malaysia dan Makau dengan paspor Gayus dengan nama Sony Laksono bersama istrinya, Milana Anggraini.