Selasa 22 Sep 2015 13:10 WIB

Menkumham: Pemindahan Gayus Usai Idul Adha

Foto diduga Gayus Tambunan ramai menjadi perbincangan netizen.
Foto: facebook
Foto diduga Gayus Tambunan ramai menjadi perbincangan netizen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana mafia pajak Gayus H Tambunan akan dipindahkan dari Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai perayaan Idul Adha 2015.

"Iya (dipindah usai Idul Adha) aku bicara dulu sama Dirjen PAS (Kemenkumham) seperti apa persiapannya, yang pasti saya pindah dia (Gayus)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, di Kota Bandung, Selasa (22/9).

Ditemui usai menghadiri Rakor Penyerapan Anggaran Pemprov Jabar, di Gedung Bappeda Jawa Barat, ia memastikan kepindahakan Gayus Tambunan ke lapas yang berisi para bandar narkoba kelas kakap tersebut akan dilakukan usai Idul Adha nanti.

"Kita pindah nanti, tapi belum sekarang, kita sedang siapin surat-suratnya. saya sedang cek minggu depan karena saya masih balik besok. Idul Adha, jadi saya mau lihat persiapan di sana dulu," kata dia.

Menurut dia, alasan pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur karena lapas tersebut dinilai juah lebih ketat pengamannya. "Bukan masalah lebih seram di sana (Lapas Gunung Sindur) tapi kontrol di sana itu lebih baik karena ada petugas polisi lengkap kemudian ada petugas BNN juga," kata dia.

Sebelumnya, beredarnya foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun facebook Baskoro Endrawan. Padahal saat ini Gayus sedang menjalani hukumannya di Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi membenarkan terpidana mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara.

"Di foto yang di-upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan 9 Mei 2015. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi Kurniadi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement