REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar telah menerima pelimpahan perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non akif Abraham Samad, dari kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar), Selasa (22/9).
Setelah melihat berbagai berkas yang dilimpahkan, Kejari siap menggelar persidangan Abraham Samad pekan depan. "Kalau bisa minggu depan bisa kita limpahkan langsung ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman.
Deddy menjelaskan, pihaknya telah menyusun tim jaksa penuntut umum beranggotakan enam orang. Selain dirinya, tim ini diisi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Muhammad Yusuf, Kasipidum Zukarnaen Lopa, Koordinator Pidum Kejati Cristian, dua jaksa yaitu Ikhsan dan Andi Syharir.
Tim ini dibentuk secara maksimal karena Deddy menganggap bahwa perkasa Samad telah menjadi isu besar hingga ke kancah nasional. Hal ini membuat dirinya bersama Aspidum harus turun langsung.
Untuk dakwaan terhadap Samad, Deddy dan tim telah menyiapkannya. Namun dia belum bisa membeberkan dakwaan apa yang akan dilayangkan terhadap Samad.
Sementara mengenai adanya pasal tambahan yang disebut dimasukan kepolisian dalam pelimpahan perkara ini, Deddy menyebut hanya akan melihat pasal sesuai dengan apa yang dilimpahan ke Kejari.
"Nanti untuk dakwaannya akan kita perlihatkan di persidangan," jelasnya.