REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Eko Sapta Putra mengatakan kliennya siap kembali menempuh jalur hukum, jika diseret-seret lagi dalam kasus penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tapi, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil kliennya.
"(Langkah hukumnya) itu nantilah," kata dia kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Eko menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus menghadapi proses praperadilan.
"Konsen kita kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata Eko.
PT VSI menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi cessie (BPPN). Untuk itu, pihak VSI mempersilahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
"Lho, proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan PT VSI, karena penyidikan ini jual beli ‘cessie’ antara BPPN dengan Victoria Securities International Corporation. Nggak ada kaitannya dengan VSI," tegas dia.
Diketahui, dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik dan penyertaan barang bukti telah selesai digelar. Hari ini Kejakgung sebagai pihak Termohon, menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penggeledahan.
Menanggapi hal tersebut, Eko meyakini dengan penyertaan surat penetapan PN Jakpus itu, secara tidak langsung membuktikan bahwa Kejagung telah salah menggeledah. Sebab, dalam surat tersebut yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejakgung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.
Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan. "Pada penetapan pengadilan, kemana dan siapa yang harusnya digeledah oleh Kejagung? Faktanya sudah kita buktikan tadi dan itu dibuktikan juga oleh Kejakgung bahwa yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan dengan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia, itu yang pertama," kata Eko.
Bukan hanya Kejakgung PT VSI juga menyerahkan bukti yang sama kepad Hakim Tunggal Ahmad Khusairi. "Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan alasan mengapa PT VSI juga menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejakgung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat Kejakgung telah salah menggeledah.
"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah dimana," katanya.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam cessie milik BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation.
Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah Kejakgung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya denga kasus penjualan cessie BPPN. Kesalahan geledah yang dilakukan Kejakgung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum, yang diperbolehkan digeledah Kejakgung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.