Kamis 24 Sep 2015 15:35 WIB

Sejumlah Tempat Disurvei untuk Penjara Khusus Narapidana Narkoba

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)Komisaris Jenderal Budi Waseso (tengah) saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)Komisaris Jenderal Budi Waseso (tengah) saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengusulkan agar pengguna narkoba dipenjara di LP khusus di pulau terpencil. Usulan tersebut juga mendapatkan perhatian publik selain wacana revisi Undang-Undang (UU) Narkotika tentang rehabilitasi.

"Ya sekarang kan sedang ditanggapi oleh Menkum HAM," ujar Budi, usai shalat Idul Adha, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kamia (24/9).

Saat ini, kata Budi, beberapa tempat sedang disurvei oleh Menkum HAM yang akan ditempati para narapidana narkoba. Termasuk tempat yang ada di Papua. Namun, Budi menyerahkan keputusan semuanya kepada Menku HAM. Dirinya hanya mengusulkan ide tersebut. "Kita lihat saja perkembangannya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement