Jumat 25 Sep 2015 08:01 WIB

Kebakaran di Pasar Pelita Sukabumi Berhasil Dipadamkan

Rep: riga nurul iman/ Red: Ani Nursalikah
Kebakaran
Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kebakaran yang melanda pasar terbesar di Kota Sukabumi, Pasar Pelita akhirnya bisa dipadamkan Jumat (25/9) pagi.

Proses pemadaman kobaran api memakan waktu yang cukup panjang. Pasar Pelita Sukabumi mulai terbakar pada Kamis (24/9) pukul 19.00 WIB.

"Informasi yang saya peroleh, kobaran api bisa dipadamkan pada pukul 04.00 WIB," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika.co.id, Jumat.

.Namun, saat ini proses pendinginan masih dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran (Damkar). Hal tersebut dilakukan karena kepulan asap masih keluar di sejumlah titik bekas kebakaran.

Fahmi mengatakan, pemkot hingga kini belum bisa memastikan jumlah kios yang terbakar dalam kebakaran tersebut.

"Jumlah pastinya masih didata petugas di lapangan," imbuh dia.

Menurut Fahmi, proses pemadaman kebakaran dilakukan petugas gabungan dari Damkar, polisi, dan elemen masyarakat lainnya. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa hanya ada warga yang sudah tua mengalami sesak nafas akibat asap kebakaran dan sebagian lainnya terluka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement