REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Victoria Securitas International Corporation (VSIC) tidak memiliki saham di PT Victoria Securities Indonesia.
"Tidak ada (saham VSIC di VSI). Belum pernah ada data dalam dokumen pemegang saham VSIC di PT VSI," tegas karyawan OJK, Ridwan saat bersaksi dalam sidang praperadilan PT VSI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, mengapa VSIC tidak ada memiliki saham di PT VSI. Menurut data OJK, PT VSI merupakan anak perusahaan dari Victoria Sekuritas, yang didirikan pada 2011 dan tidak mempunyai hubungan dengan VSIC.
"Sebelum 2012, VS dia dapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Setelah VS di 'spin of', mereka mendirikan perusahaan (efek) baru, yakni PT VSI," ucap Ridwan.
VS, kata dia menjelaskan, selanjutnya berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 lalu. Pun dengan saham yang dimiliki VS, berpindah ke VI, termasuk yang dimiliki di PT VSI.
"VI merupakan pergantian dari VS pada 2013. Masih (saham VI ada di PT VSI)," imbuh dia.
PT VSI memang tengah dikaitkan dengan VSIC, lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus tersebut muncul, berawal dari pelaporan PT Adyaesta Ciptatama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lantaran pelaporan itu, Kejakgung langsung menggeledah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower Senayan City. Penggeledahan itu dilakukan karena HM Prasetyo Cs mengira PT VSI terafiliasi oleh VSIC.