REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam amar kesimpulannya menegaskan Kejaksaan Agung telah melanggar penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyebabnya karena Kejakgung menggeledah kantor klienya yang terletak di Panin Tower, Senayan City, Jakarta pada 12-14 dan 18 Agustus 2015.
Menurut pengacara PT VSI, Peter Kurniawan, penggeledahan yang dilakuan Kejagung telah melanggar hukum. Sebab, tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.
"Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015," papar pengacara PT VSI, Peter Kurniawan.
Fakta HM Prasetyo Cs telah salah geledah, juga diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair. Dimana pada saat pemeriksaan di PN Jaksel, Zubari, yang diketahui sebagai penyidik yang ikut menggeledah itu, mengakui lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
"Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28," terang Peter.