REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9). Dalam sidang kali ini pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Achmad Rifai.
Dalam kesimpulannya, Pemohon meminta hakim tunggal Achmad Rifai menerima seluruh permohonan terkait penggeledahan salah alamat yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta.
“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Towern Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon, tidak sah,” kata penasihat hukum PT VSI Peter Kurniawan saat membacakan kesimpulan.
Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan, PT VSI juga meminta hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejakgung mengembalikan seluruh barang yang telah disita. “Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang yang diambil dan disita milik Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah,” ujar Peter.
Selain itu, sesuai permohonannya PT VSI juga meminta hakim menjatuhkan putusan yang mengharuskan Termohon membayar uang ganti rugi. “Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun,” kata dia.
PT VSI juga meminta Kejakgung memulihkan nama baiknya ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Terkait penggeledahan, Peter bersikeras penggeledahan yang dilakuan Kejagung telah melanggar hukum. Hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.
“Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015,”bebernya.
Hal tersebut diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair. Dimana pada saat pemeriksaan di PN Jaksel, penyidik yang ikut menggeledah itu mengakui lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.
“Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28,” tutupnya.