REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta masyarakat bersatu mempercepat penangkapan pelaku pembunuhan aktivis tambang Salim Kancil. Di antaranya dengan tidak takut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada Selasa (29/9).
Seperti diketahui, tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian menimpa dua aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.
Korban tewas atas nama Salim Kancil (52 tahun) warga Dusun Krajan II. Korban lainnya mengalami luka berat yaitu Tosan (51) warga Dusun Persil. Pihak kepolisian setempat bergerak cepat dan telah menahan belasan orang yang diduga menjadi pelaku.
Salim dan Tosan diduga dianiaya belasan orang. Keduanya diserang di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain. Akibat dari tindak pidana penganiayaan berat itu, Salim tewas dengan luka di sekujur tubuh. Sementara Tosan hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Menurut Semendawai, perlindungan saksi telah diatur dalam undang-undang. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban. Terlebih dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai. Pihak kepolisian pun didesak mencari aktor di balik tindak pidana tersebut.
Ia yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus itu. Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. "Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU," kata Semendawai meyakinkan.