REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan dan penyitaan. Namun, PN Jaksel tak mengabulkan permohonan ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun, sehingga VSI mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.
"Memang (permohonan ganti rugi) tidak dikabulkan dan kami tidak mempermasalahkan. Tapi kami akan mempertimbangkan akan mengajukan gugatan perdata. Bahkan bisa lebih besar dari angka yang diajukan sebelumnya," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Ia mengaku senang dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonannya mengenai penggeledahan dan penyitaan. Hakim praperadilan menurut pengacara PT VSI lainnya, Eko Sapta Putra, sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. "Faktanya memang di persidangan tempat-tempat yang digeledah benar-benar tidak sesuai dengan izin yang keluar dari PN Jakarta Pusat. Pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan mendasar," ujar Eko.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya.