REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garda Satwa menolak dan mengecam rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur peredaran daging anjing di Jakarta.
"Anjing itu bukan makanan, anjing itu merupakan satwa domestik untuk dipelihara, bukan untuk diternakan lalu dimakan. WHO sudah mengeluarkan peraturan soal itu," kata Ketua Pembina Garda Satwa, Cyril Raoul Hakim, Rabu (30/9).
Ia melanjutkan sebagai anggota PBB, Indonesia harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh WHO. "Jangan sampai kita masuk daftar 11 negara yang melazimkan makan daging anjing," ujarnya.
Menurutnya, memalukan kalau Indonesia masuk daftar tersebut. Padahal ratusan negara lainnya menolak makan daging anjing.
"Jangan sampai kita dianggap sebagai negara bar-bar. Padahal kita ini kan manusia yang beradab," ucapnya.
Ia berharap Ahok mau berpikir cerdas dan menampung tuntutan para pecinta satwa. "Kami mencintai hewan peliharaan, semoga dia mau mendengar dengan membuat aturan pelarangan makan daging anjing," katanya lagi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini menyusul banyaknya temuan daging anjing yang tak layak konsumsi di Jakarta.
"Kita mau siapkan (Pergub), kita mau periksa. Jadi anjing yang dari luar, kamu beli anjingnya dari mana. Nyolong anjing orang bukan? Ya kan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (29/9).