REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Usulan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang disampaikan beberapa serikat pekerja disambut positif Pemkab Sukabumi. Namun, penetapan besaran KHL nantinya akan dilakukan dewan pengupahan kabupaten (DPK).
"Usulan buruh adalah hal positif untuk pembanding bagi DPK,’’ ujar Penjabat Bupati Sukabumi Achadiat Supratman kepada wartawan di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi Rabu (30/9).
Hal ini disampaikan setelah menemui perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasinya mengenai besaran KHL versi pekerja. Saat ini sudah dua serikat pekerja yang menyampaikan usulan besaran KHL.
Keduanya yakni Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). Keduanya hampir sama menyebutkan besaran KHL Rp 2,5 juta.
Achadiat menerangkan, nantinya putusan penetapan KHL akan dilakukan oleh DPK. Saat ini ujar dia DPK akan memulai proses survei KHL di beberapa titik.
Menurut Achadiat, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tidak hanya melandaskan pad KHL. Melainkan pada sejumlah faktor seperti pelambatan ekonomi yang saat ini melanda perekonomian Indonesia.
"Kami sudah melakukan survei KHL pada awal September lalu,’’ ujar Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin kepada wartawan disela-sela audiensi dengan Penjabat Bupati Sukabumi di Pendopo Sukabumi Rabu (30/9).
Survei itu hanya dilakukan di dua pasar yakni Pasar Cibadak dan Cicurug.Hasilnya lanjut Dadeng besaran KHL mencapai Rp 2.593.722. Harapannya, besaran UMK yang ditetapkan nanti sesuai KHL atau melebihi KHL tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Doni Sudarsono menerangkan, dari hasil survei organisasinya menghasilkan besaran KHL sebesar Rp 2,5 juta. Ia berharap hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten (DPK) tidak jauh berbeda dengan yang dihasilkan para buruh.
‘’Saya berharap pelaksanaan survei juga dilakukan di empat titik,’’ terang Doni Rabu (30/9). Pasalnya, para buruh Sukabumi tersebar di empat titik tersebut yakni Cibadak, Cicurug, Sukaraja, dan Pangleseran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan, DPK hingga kini belum menetapkan besaran KHL.
"DPK nantinya akan melakukan survei dengan melibatkan anggotanya yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha,’’ terang dia. Sebelumnya, besaran UMK Kabupaten Sukabumi pada 2015 mencapai Rp 1.969.000 per bulan.