REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Lulung, hari ini, Kamis (1/10) kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Kuasa hukum Lulung, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya mengharapkan Bareskrim Polri tidak mudah menetapkan tersangka seseorang dalam menangani kasus ini. "Sebab kalau haji Lulung ditetapkan tersangka, maka saya kuasa hukum tentunya akan melakukan upaya hukum," ujar Razman, di Bareskrim Polri, Kamis (1/10).
Razman mengatakan kepada Lulung jika polri serius dengan benar menangani kasus tersebut. Termasuk tidak adanya kriminalisasi maka, penyidik akan menemukan siapa saja aktornya. "Dan aktor menurut perhitungan beliau (Lulung), orang penting di DKI," tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Berkasa perkara Alex Usman kini sudah masub tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sementara untuk Zaenal hingga kini masih proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.