REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku, suaminya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.
Penetapan tersangka inilah yang menjadi cikal bakal adanya pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Evy membenarkan adanya panggilan dari Kejakgung kepada Gatot untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan pemeriksaan kepada Gatot)," kata Evy usai bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
Setelah adanya surat panggilan pemeriksaan dari Kejakgung, pertemuan antara Gatot dan petinggi Partai Nasdem dilakukan.
Pertemuan dilakukan untuk mendamaikan Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi lantaran hubungan yang tidak harmonis di antara keduanya.
Erry diketahui juga merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut. Menurut Evy, pertemuan tersebut diinisiasi oleh Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem saat itu.
"Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai, lalu bertemu lah di kantor Nasdem," ujar Evy.
Dalam pertemuan di kantor Nasdem tersebut, menurut Evy, hadir empat orang yakni Gatot, Erry, Surya Paloh dan Kaligis. Evy pun mengaku, setelah islah itu dilakukan, tidak ada lagi panggilan untuk suaminya dari Kejakgung.
"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh dan Pak Kaligis," ucapnya.