Jumat 02 Oct 2015 13:16 WIB

Dugaan Korupsi CSR Pertamina Seret 39 Saksi

 Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, Selasa (1/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 39 orang saksi sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pertamina. Bareskrim menemukan dugaan korupsi Rp 126 miliar pada penyaluran CSR Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).

"Empat saksi kasus Pertamina Foundation pada Kamis (1/10) kemarin datang diperiksa, sehingga total saksi yang sudah diperiksa 39 orang," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (2/10).

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (ketika itu) Brigjen Pol Victor Simanjutak mengatakan berdasarkan analisis dokumen dan keterangan saksi, dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 senilai Rp 251 miliar untuk proyek gerakan menanam 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina. Sementara adanya dugaan relawan fiktif ditemukan setelah Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, beberapa waktu lalu.

Diketahui jumlah relawan di Pertamina Foundation mencapai ribuan orang di seluruh Tanah Air. Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011 - 2014 berinisial NN. NN diketahui merupakan salah seorang mantan capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi 19 besar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement