Sabtu 03 Oct 2015 02:31 WIB

MKD Tunggu Hasil Proses Hukum‎ Anggota DPR yang Aniaya Pembantu

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Partai Hanura, Syarifuddin Sudding mengatakan penganiayaan merupakan pelanggaran etika yang seharusnya tidak dilakukan anggota dewan.

Oleh karena itu, jika anggota DPR yang dilaporkan menganiaya pembantu rumah tangga benar terbukti, maka anggota tersebut akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan Peraturan Tata-tertib Anggota DPR.

"Bila pelanggaran berat, bentuknya adalah pemberhentian permanen lewat rapat paripurna. Tapi nanti kita lihat hasil proses hukum‎nya," katanya saat dihubungi, Jumat (2/10).

Ia mengatakan, MKD perlu melihat hasil putusan penegak hukum terlebih dahulu. Jika dalam putusan itu, anggota tersebut benar bersalah, maka MKD otomatis akan mengambil tindakan.

Sudding menegaskan, MKD akan memproses setiap laporan yang masuk, termasuk jika ada yang mengadukan anggota dewan yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

"Kalau seorang anggota diproses penegak hukum dan terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah otomatis melakukan pelanggaran etika," ujarnya.

Seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) melaporkan majikannya yang disebut sebagai anggota DPR ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak penganiayaan. Namun pihak kepolisian masih belum berani bertindak tegas untuk melanjutkan laporan tersebut.

"Kami masih mendalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/10).

Krishna mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bagian Operasi Polda Metro Jaya pada 29 September 2015. Hingga saat ini belum diketahui siapa sesungguhnya anggota dewan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement