Rabu 07 Oct 2015 11:43 WIB

MKD Mulai Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPR Terhadap PRT

Rep: C33/ Red: Bayu Hermawan
Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menetapkan melakukan proses penyelidikan tanpa aduan, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T yang diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial IH dan istrinya, A.

"Kemarin, dalam rapat pimpinan (Rapim) dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Surahman Hidayat, memutuskan untuk perkara ini dalam tahap penyelidikan tanpa aduan. Kami di MKD langsung memutuskan itu perkara tanpa aduan dan sejak 5 Oktober kemarin sampai 13 Oktober nanti dalam tahap penyelidikan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Junimart Girsang.

Junimart mengatakan apakah IH terbukti bersalah atau tidak secara kejahatan maka sepenuhnya menjadi urusan polisi. Ia menegaskan di MKD yang dibahas adalah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Awalnya MKD akan melakukan penyelidikan sampai tanggal 13 Oktober nanti, namun setelah memperoleh data dari Polda Metro Jaya, hal itu bisa dipercepat. "Karena dari data yang kami terima, sudah cukup alasan bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH," tegasnya.

Guna menjawab andai IH terbukti bersalah atau tidak, Junimart menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembuktian di tingkat pelangaran kode etik. Sehingga sanksi yang diberikan masih belum diketahui.

"Ada tiga tahapan pelangggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat. Kalau ringan, diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, bila dia menjabat sebagai salah satu pemimpin di alat kelengkapan dewan maka akan dicopot. Kalau berat, diberhentikan tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen," jelasnya.

Sebelumnya, dikabarkan seorang pembantu rumah tangga berinisial T melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 kemarin.

Perlu diketahui, terlapor merupakan seorang anggota DPR berinisial IH dan istrinya A. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement