Senin 05 Oct 2015 10:34 WIB

Menpan-RB: Jangan Ada Rotasi dan Mutasi Jelang Pilkada

Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para Kepala Daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang, tidak melakukan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 9 Desember 2015. Pimpinan daerah, terutama yang akan menggelar Pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” kata Yuddy seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (5/10).

Yuddy menilai, rotasi atau mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah menjelang Pilkada sebagai tindakan tidak wajar. Semestinya, lanjut Yuddy, pejabat daerah mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Bukannya membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi.

Menteri PAN-RB itu kembali menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyambut Pilkada yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia.

“Kementerian PAN&RB sudah berkomitmen bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap PNS yang melanggar netralitas,” tegas Yuddy.

Yuddy mengingatkan sudah ada MoU antara Menteri PAN&RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu, yang intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014.

“Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh mempengaruhi,” ujar Yuddy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement