Senin 05 Oct 2015 21:28 WIB

DPR: Ada Pembiaran Kasus Pembunuhan Salim Kancil dari Polres Lumajang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
KTP milik Salim Kancil.
Foto: Republika/Andi Nurroni
KTP milik Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Komisi III DPR RI sudah mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus pembunuhan Kancil di Lumajang, Jawa Timur. Dari pengumpulan data dan fakta di lapangan ini, komisi III menyimpulkan adal beberapa fakta yang sudah terungkap.

Salah satunya adalah adanya pembiaran dari aparat kepolisian terkait kasus pembunuhan sekelompok orang terhadap Kancil. “Terdapat pembiaran atau setidaknya sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani tentang ancaman yang diterima kelompok Salim dan Tosan,” kata Anggota Komisi III, Arsul Sani pada wartawan, Senin (5/10).

Pembiaran tidak hanya dilakukan oleh Polres Lumajang terhadap kasus pembunuhan Kancil dan penganiayaan Tosan. Komisi III juga menemukan pembiaran juga dilakukan Pemerintah Daerah Lumajang terkait adanya penambangan liar.

Hal itu bahkan sudah dilakukan selama lebih dari 2 tahun. Kancil sendiri, dari fakta yang berhasil diungkap komisi III, bukan sekadar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja, melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi. Ini diakibatkan adanya penambangan pasir liar yang dilakuan oleh Kepala Desa dan kelompoknya.

Atas adanya pembiaran-pembiaran tersebut, Komisi III meminta kepada Polda Jawa Timur tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan saja. Tapi juga terkait perusakan lingkungan hidup dan illegal mining serta pengembangan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui kemana saja aliran uang dari Kepala Desa setempat.

Sebab, ada kecurigaan Kepala Desa bisa melakukan penmbangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan dengan phak tertentu. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, komisi III akan terus mengawal kasus ini secara serius.

Saat reses November nanti Komisi III juga akan mengagendakan kunjungan ke Polda Jatim untuk meminta perkembangan kasus ini. “Kita minta Polda menelusuri sesuai dengan penyidikan dalam kasus TPPU, karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement