Senin 05 Oct 2015 21:35 WIB

Ini Temuan Mengejutkan Komisi III DPR di Penambangan Liar Lumajang

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Keluarga Salim Kancil menerima sumbangan.
Foto: Republika/Andi Nurroni
Keluarga Salim Kancil menerima sumbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Komisi III DPR RI sudah mengumpulkan data serta laporan terkait kasus pembunuhan Kancil dan penambangan liar di Lumajang, Jawa Timur. Dalam kunjungannya selama 3 hari di Jawa Timur, tim Komisi III berhasil menemukan beberapa fakta mengejutkan.

Salah satu yang didapatkan tim komisi III DPR RI adalah adanya laporan dari masyarakat ada oknum anggota DPR yang menikmati hasil dari penambangan liar ini. “Ada anggota dewan yang berhasil di sini, yang kemungkinan dananya maju dari penambangan pasir liar ini,” kata anggota tim Komisi III, John Keneddy Aziz di kompleks parlemen Senayan, Senin (5/10).

Namun, Aziz tidak mengetahui siapa anggota dewan yang mendapat manfaat dari adanya penambangan pasir biasa ini. Sebab, dari keterangan yang didapatkan di masyarakat, hasil keuntungan dari penambangan pasir ini mengalir untuk pencalonan.

Menurut Aziz, saat kunjungan Tim Komisi III, suasana di Lumajang masih mencekam setelah kejadian kasus pembunuhan Kancil dan penganiayaan Tosan. Banyak masyarakat yang masih takut dengan kejadian tersebut.

Namun, komisi III meminta Kapolda Jawa Timur untuk menuntaskan kasus ini. Menurut politikus partai Golkar ini, polisi sebenarnya mudah untuk melacak siapa dibalik adanya penambangan pasir liar ini. Sebab, penambangan pasir liar ini merupakan pangkal terjadinya kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Jadi, lanjutnya, polisi tinggal menelusuri siapa pemilik alat-alat berat untuk penambangan pasir liar dan truk-truk yang mengangkut pasir ini. “Kami minta pemilik bego (alat berat) dan truk-truk ini ditindaklanjti untuk diperiksa. Pemilik bego dan truk itu kemungkinan yang membiayai penganiayaan Tosan dan Kancil,” kata Aziz.

Anggota Tim Komisi III yang lain, Dossy Iskandar juga mengatakan banyak laporan masyarakat Lumajang yang mengatakan ada anggota dewan yang mendapat manfaat dari penambangan pasir ilegal ini. Namun, hal ini masih perlu diklarifikasi lagi.

Sebab, dari informasi masyarakat, hanya menyebut ada anggota dewan yang menikmati hasil penambangan pasir ilegal, namun tidak jelas anggota dewan di daerah atau di pusat. Sebab itu, komisi III meminta pada Kapolda Jawa Timur untuk tidak segan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement