REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memangkas alokasi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Padahal, alokasi anggaran penyelenggran pilkada sudah disetujui berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Di daerah-daerah anggaran sudah dipotong, padahal sudah disepakati dalam NPHD tapi kemudian dipotong, umumnya oleh DPRD," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Rabu (7/10).
Farouk mendesak kepada pemerintah, khususnya Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pemda agar hal tersebut tidak terjadi kembali.
"Kalau pemotongan di salah satu kabupaten yang saya dengar langsung itu sekitar 30(persen), dari sekitar 15 miliar jadi 5 miliar," kata Farouk.
Di lain pihak, dalam parktik penyaluran dana pengawasan diharapkan tidak dihadapkan dengan hambatan-hanbatan, seperti pemberian anggaran dengan cara diangsur. Dikhawatirkan, dengan penghambatan tersebut dapat menggangu penyelenggaran pilkada.
Bahkan, Farouk mengaku mendapat laporan bahwa anggaran Pilkada di salah satu kabupaten di Sumatera Utara belum cair. "Saya menemukan di dua atau tiga kabupaten," tegasnya.