Rabu 07 Oct 2015 17:27 WIB

Salim Kancil Bukan Korban Pertama

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Esthi Maharani
KTP Salim Kancil
Foto: Youtube
KTP Salim Kancil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Aktivis Laskar Hijau Jawa Timur, A'ak Abdullah  mengungkapkan, praktek penambangan pasir ilegal di sekitar Lumajang, Jawa Timur, sudah mulai terjadi sejak 2011.

"Untuk di pesisir selatan itu kisarannya pada tahun 2011 sudah mulai ramai," kata A'ak dalam suatu program di stasiun televisi swasta.

Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran LSM Laskar Hijau, praktek penambangan pasir ilegal itu banyak melibatkan penguasa-penguasa setempat, termasuk tokoh-tokoh berpengaruh di wilayah tersebut. Hal itulah yang menjadi alasan praktik penambangan pasir ilegal masih terus berlangsung dan sulit dihentikan.

Tak hanya aktivitas ilegal pertambangan yang tak kunjung berhenti, tetapi A'ak pun menyebut, kekerasan yang menimpa Salim Kancil dan Tosan bukanlah insiden pertama yang terjadi terhadap aktivis lingkungan yang menolak penambangan pasir.

Menurut A'ak, beberapa bulan sebelum kejadian terbunuhnya Salim Kancil, sempat terjadi kekerasan berupa pembacokan terhadap aktivis lingkungan di daerah lain. Namun, beruntung insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa.

Kendati begitu, A'ak menilai, kondisi seharusnya sudah bisa menjadi perhatian kepolisian. Ia juga meyakini aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil tak hanya Kepala Desa, Haryono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement