REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terdapat tiga orang oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus tambang Pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Ditempat ini, Salim Kancil dibunuh dengan sadis oleh kelompok orang yang diduga preman tambang.
"Ini namanya terperiksa, sekarang berkasnya sedang diselesaikan provos," ujar Raden, saat dihubungi, Rabu (7/10).
Raden menjelaskan, ketiga anggota oknum polisi tersebut yakni AIPDA SP, IPDA SH, dan AKP S. Perbuatan mereka, lanjut Raden, dinilai menurunkan martabat kepolisian.
Namun, terkait sanksi, ketiganya belum dikenakan pemecatan. Menurut Raden, ketiganya dikenakan sanksi teguran, teguran tertulis, penurunan pangkat, dan penempat khusus.
Setiap melakukan patroli, ketiganya selalu mampir ke rumah kepala desa. Saat itu, oknum polisi tersebut mendapatkan uang tip dari kepala desa sebesar Rp 100-150 ribu."Ini masih pelanggaran disiplin saja, tindakan umum belum ada," Raden menambahkan.