REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi Nasdem, Taufiqulhadi menegaskan pihaknya memang ikut sebagai pengusul revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan inisiator revisi tersebut.
Menurut dia, inisiator revisi UU KPK adalah partai besar dan sudah lama di DPR. Meskipun sebagai salah satu pengusul dari revisi UU KPK ini, Taufiqulhadi mengaku belum memelajari draf revisi yang sudah diajukan di rapat internal Baleg, Selasa (7/10) kemarin.
Meskipun belum mendapatkan draf revisi, Taufiq mengaku nama-nama anggota fraksi Nasdem tidak dicatut untuk menjadi pengusul revisi UU KPK. Sebab, 11 anggota fraksi Nasdem ikut mendatangani usulan revisi tersebut. Namun, anggota komisi III DPR RI ini menegaskan, suara Nasdem akan mengikuti suara dari masyarakat.
"Kalau masyarakat menyatakan revisi kita revisi, tapi kalau tidak, ya kita tidak akan revisi," kata Taufiq di kompleks parlemen Senayan, Rabu (7/10).
Taufiq mengaku, Nasdem memang ikut mengusulkan revisi UU KPK ini, namun posisi Nasdem tetap menyuarakan masyarakat. Kalau memang ada pasal yang membuat gaduh di masyarakat, Nasdem akan menolaknya.
Selain itu, sebagai pengusul, Taufiq mengaku tidak terlalu ingin memaksakan revisi UU KPK dilakukan saat ini. Sebab, induk dari hukum pidana, yaitu KUHP juga belum selesai dibahas. "Menurut saya ada rencana merevisi UU KPK ini tidak akan selesai dalam waktu dekat," tegas dia.
Sebelumnya, 11 anggota fraksi Nasdem ikut menandatangani usulan revisi UU KPK untuk menjadi inisiatif DPR. Mereka adalah, Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny Priambodo, Hamdhani, Sulaeman Hamzah, Hasan Aminuddin, Yayuk Sri Rahayuningsih, Tri Murny, dan Achmad Amins.