REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Andi Andiansyah sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Mandra Naih dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Andi Andiansyah merupakan anak dari Iwan Chermawan Direktur Utama PT Media Arts Image yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejakgung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Carlo Brix Tewu menyebut, penyidik terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Saat ini belum dapat dipastikan keterlibatan pihak lain.
"Bahwa nanti ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan,"ujarnya, di Bareskrim Polri, Kamis (8/10).
Sebelumnya, kuasa hukum Mandra, Jenifer Girsang mengharapkan pengadilan dapat menjadikan proses hukum di Bareskrim sebagai acuan. "Bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya sementara ini dihentikan dulu proses peradilannya," kata Jenifer, di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).
Jenifer meminta agar proses peradilan di pengadilan menunggi proses hukum di Bareskrim selesai. Menurutnya, pemalsuan tanda tangan merupakan hal pokok yang menyeret nama Mandra sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Pengadilan juga harus memperhatikan nasib Mandra. Di Kejaksaan sendiri, kata Jenifer, telah terjadi error in personal karena yang melakukan tanda tangan proposal tersebut bukan Mandra.