Kamis 08 Oct 2015 17:21 WIB
pelemahan kpk

Koruptor Diampuni Asal Beri Tebusan?

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat publik Febi Yonesta mengatakan anggota DPR yang mengusulkan pengampunan bagi terpidana kasus korupsi dengan tebusan minimal tiga persen harta kekayaan patut dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Usulan itu merupakan bentuk dekriminalisasi yang menurut saya tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Febi Yonesta, Kamis (8/10).

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan, bila pemerintah menyetujui usulan tersebut, maka pemerintah telah kehabisan akal dan tidak mampu menyita harta para koruptor.

"Saya curiga kalau hal ini akan menguntungkan koruptor dan malah mengalihkan tanggung jawab pidana menjadi perdata," tuturnya.

Sebanyak 33 anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP dan Fraksi PKB mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Menurut RUU tersebut, negara bisa memberikan pengampunan bagi koruptor bila menyerahkan tebusan minimal tiga persen dari harta kekayaan yang dimiliki.

Dasar pengusulan itu adalah adanya pengampunan pajak yang diberikan pemerintah. Bila para pengemplang pajak diampuni ketika mengakui hartanya, sejumlah anggota DPR mengusulkan koruptor juga diampuni bila menyerahkan tiga persen hartanya sebagai tebusan.

Rancangan aturan itu akan difokuskan pada pengembalian uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement