Kamis 08 Oct 2015 22:45 WIB

#MelawanAsap Siap Bantu Korban Asap Gugat Pemerintah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pengendara menembus kabut asap yang menyelimuti Jembatan Betrix, Sarolangun, Jambi, Rabu (7/10).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sejumlah pengendara menembus kabut asap yang menyelimuti Jembatan Betrix, Sarolangun, Jambi, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah masyarakat yang peduli terhadap bencana kabut asap di Riau membangun posko untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan upaya hukum akibat bencana kabut asap yang menguar dari kebakaran hutan dan lahan.

"Ada tiga upaya hukum, class action, legal standing, citizen lawsuit," kata Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali kepada Republika.co.id, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan, class action merupakan bentuk upaya memfasilitasi warga yang terkena dampak dapat melakukan gugatan baik kepada pemerintah maupun perusahaan pembakar.

Kedua, legal standing, yaitu organisasi yang berbasis lingkungan hidup diberikan hak untuk menggugat perusahaan pembakar lahan dan pemerintah.

Ketiga, citizen lawsuit, baik individu maupun organisasi dapat meminta ganti rugi atau meminta pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan tertentu, agar kebakaran lahan dan hutan tidak terjadi lagi.

"Itu semua gugatan perdata, karena hak asasi warga negara sudah dilanggar," tegasnya.

Selain itu, upaya dari masyarakat yang tergabung dalam #MelawanAsap yang terdiri dari akademisi, seniman, LSM, dosen, masyarakat biasa, mendorong pemerintah memperjuangan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Sebab, ia mengatakan, dalam UU tersebut, pemerintah mempunyai hak menggugat perusahaaan pembakar lahan. Apabila perusahaan terbukti membakar lahan, kata Ali, pemerintah dapat memintanya untuk membayar ganti rugi.

"Nanti pemerintah akan memulihkan lahan yang rusak itu," jelasnya.

Ali mengatakan, gerakan yang dimulai sekira tiga hari yang lalu ini, rencananya akan mulai ke daerah-daerah untuk melakukan jemput bola.

"Khusus class action gugatan warga beramai-ramai, kita bangun empat titik di Pekanbaru, mungkin Senin akan ke kabupaten/kota," katanya.

Dikatakannya, selama ini komunitas yang tergabung dalam #MelawanAsap sudah melakukan sejumlah upaya protes atas kabut asap yang menyelimuti Riau, seperti, demo dan lain-lain. Saat ini, ia mengatakan, kami ingin  mencoba melakukan jalur hukum.

"Ini koorporasi yang selalu membakar lahan, yang kena diperhatikan pemerintah," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement