Jumat 09 Oct 2015 05:36 WIB

Anggota DPR Dikampanyekan Dukung Pelemahan KPK

Red: Erik Purnama Putra
Aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga super bodi tersebut.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aksi menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga super bodi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota DPR dari Partai Golkar Hamka B Kady akan dikampanyekan oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi di Sulawesi Selatan karena menjadi satu-satunya legislator asal Sulsel yang menyetujui Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU-KPK).

"Jadi seluruh koalisi antikorupsi di Indonesia saat ini sedang melakukan mapping, siapa-siapa saja legislator yang mendorong dan mendukung upaya pelemahan KPK itu," ujar Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib di Makassar, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, adanya RUU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR itu bukan saja melemahkan KPK tetapi justru secara perlahan akan mematikannya atau membubarkannya. "Ini adalah rencana besar yang dilakukan oleh para elite dan para pemodal dalam membubarkan KPK. Sebenarnya, ini bukan pelemahan tapi pembubaran secara perlahan," katanya.

Menurutnya, kampanye penting dilakukan agar masyarakat yang memilihnya serta masyarakat Sulsel bisa mengetahui kalau wakil rakyat mereka adalah orang yang mendukung pelemahan KPK. Bukan cuma masyarakat antikorupsi di Sulsel yang melakukannya, melainkan seluruh masyarakat antikorupsi yang ada di setiap provinsi agar rakyat mengetahui apa yang dilakukan para wakil rakyat tersebut.

Hamka B Kady yang merupakan Legislator DPR-RI dua periode terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1 meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Jika dulunya saat mereka kampanye akan amanah, mewakili aspirasi rakyat termasuk upaya pemberantasan korupsi, tapi kenyataannya adalah ingin menghancurkan KPK," jelas mantan Direktur LBH Makassar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement