Jumat 09 Oct 2015 20:26 WIB

RUU Pengampunan Nasional Mengabaikan Rasa Keadilan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.
Foto: Twitter
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan, sebenarnya latar belakang didorongnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional disebabkan susahnya pemerintah mengumpulkan hasil-hasil korupsi dan penggelapan pajak.

"Dengan RUU Pengampunan Nasional pemerintah lebih mudah mengambilalih harta koruptor dan pengemplang pajak. Kalaupun RUU ini jadi undang-undang maksimal berlaku hanya lima tahun untuk memaksimalkan pengumpulan harta para koruptor dan pengemplang pajak," katanya, Jumat, (9/10).

Negara butuh tambahan dana untuk anggaran. Makanya mungkin ini cara termudah untuk mendapatkan dana tambahan anggaran. Tapi, terang Chudry, RUU ini tidak memiliki rasa keadilan. "Masak para koruptor dengan mudah diampuni hanya karena hartanya bisa disita."

Terkait negara yang disebutkan saat ini kekurangan uang, ia menilai alasan tersebut hanya sebagai kedok saja. Sebab  penjahat seperti koruptor itu seharusnya dihukum.

"Namun RUU ini hanya berlaku untuk koruptor yang sudah melakukan korupsi di masa lalu. Koruptor yang akan datang tak bisa dikenai RUU Pengampunan Nasional," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement