Sabtu 10 Oct 2015 16:37 WIB

Kejakgung Kembali Sita Dokumen PT VSI

Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: foto : MgROL34
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan tim Kejaksaan Agung kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kembali menyita dokumen di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam.

"Kejaksaan datang dan memaksa kembali menyita barang yang harusnya di kebalikan berdasarkan putusan praperadilan PN Jaksel," kata Peter di lokasi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum seperti Kejaksaaan tak elok dengan menyita dokumen tanpa membawa surat perintah penetapan dari pengadilan. "Harusnya bawa penetapan. Tapi Kejaksaaan cuma bawa surat yang kurang lebih atas perintah dari pimpinan Kejakgung untuk kembali menyita," jelas Peter.

Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) di VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, Jumat (9/10) malam. Sekitar belasan penyidik Kejakgung terlibat dalam aksi penyitaan itu. Sekira pukul 19.30 WIB penyidik pun menyudahi penggeledahan dan membawa dua boks berisi dokumen hasil sitaan tersebut.

Tampak jaksa dari JAM Intel Kejakgung Adityawarman dan Firdaus Dewilmar ikut dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut. Mereka langsung meninggalkan gedung Panin menuju Kejakgung.

Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejakgung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta Kejakgung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejakgung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada  Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement