REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan mengatakan, dalam pelaksanaan audit dan pengawasan kearsipanterdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian.
"Antara lain pendelegasian kewenangan dari ANRI kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kabupaten/kota dan pencipta arsip tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah," katanya, Sabtu, (10/10).
Urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, penyelenggaraannya harus diawasi. Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Hasil audit kearsipan eksternal, terang Mustari, menghasilkan Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) dan hasil audit internal kearsipan menghasilkan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Hasil pengolahan LAKI dan LAKE kemudian disusun dalam Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional (LHPKN).
"LHPKN tersebut merupakan laporan tahunan yang disusun oleh Kepala ANRI yang diharapkan dapat menggambarkan kondisi penyelenggaraan kearsipan secara nasional," ujarnya.