REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan gelar perkara penyelidikan dugaan korupsi terkait hak interpelasi DPRD Sumatera Utara (Sumut) kepada Gatot Pujo Nugroho. Gelar perkara itu akan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi terkait usulan hak interpelasi tersebut.
"Akan dilakukan gelar perkara. Kalau tidak hari ini ya besok," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (12/10).
Johan mengatakan gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dengan meminta keterangan kepada 100 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Medan, Sumut. Dari gelar perkara ini, lanjut Johan, akan ditentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam perkara tersebut.
"Pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," ujarnya.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait hak interpelasi DPRD Sumut kepada Gatot sebagai gubernur Sumut menguat usai Gatot menjalani pemeriksaan, Selasa (8/9). Gatot mengaku dimintai keterangan terkait hak interpelasi. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Senin (7/9).