REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Universitas Berkeley, LK memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini, Senin (12/10).
LK akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, gelar tanpa hak, pemberian ijazah, dan pemalsuan surat keterangan menteri tentang penyetaraan gelar internasional.
Saat tiba di Bareskrim, LK tidak banyak memberikan komentar. "Nanti ya setelah pemeriksaan, sudah ditunggu," ujar LK, Senin (11/10). Ia mengaku tidak membawa dokumen apapun. Ia hanya membawa surat panggilan dari penyidik.
Dalam kasus ini, LK sudah ditetapkan tersangka. LK sudah dua kali tidak dapat memenuhi panggilan, yaitu pada Selasa (6/10) dan Jumat (9/10) karena sakit. Ia mengajukan surat sakit dari dokter bahwa sedang dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih, Tangerang.
Sebelumnya, Kasubdit IV Dittipidum, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dari pemeriksaan diketahui jumlah mahasiswa sekitar 40 orang yang pernah mengikuti perkuliahan. Mereka harus membayar Rp 60-70 juta agar bisa mendapatkan gelar PhD. "Universitas ini berhasil meyakinkan masyarakat yang mencari gelar tinggi," ujarnya.
Menurut Rudi, pengelola tidak melibatkan banyak orang. Pengajar hanya dilakukan oleh para alumni. Namun, dengan mengajak orang agar masuk ke Universitas Berkeley melalui internet dan menyebar brosur serta seolah-olah memiliki kekuatan hukum mampu meyakinkan orang.
Tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 subsider pasal pemalsuan dengan ancama 10 tahun penjara. Hal ini, kata Rudi, merugikan secara moral karena ingin mendapatkan gelar tinggi dengan singkat.