Senin 12 Oct 2015 12:49 WIB
pelemahan kpk

KPK Hanya Bisa Bubar Jika UU Dicabut

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa dibubarkan bila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dicabut.

"Masa kerja KPK 12 tahun sebagaimana diusulkan dalam revisi Undang-Undang KPK menurut saya tidak tepat. KPK harus dianggap sebagai lembaga permanen, kecuali Undang-Undangnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Said Salahudin, Senin (12/10).

Said mengatakan istilah KPK sebagai lembaga ad-hoc yang berkembang selama ini hanya tafsir belaka, bukan merupakan ketentuan norma Undang-Undang. Karena itu, tidak tepat bila KPK ditargetkan masa hidupnya.

Usulan pembentukan dewan eksekutif KPK juga Said nilai tidak perlu karena tidak ada urgensinya. Apalagi, dalam naskah revisi Undang-Undang KPK juga diusulkan adanya penasihat dan dewan kehormatan.

"Apabila organ-organ itu disetujui, akan terlalu banyak organ. Menurut saya tidak perlu terlalu banyak organ dalam kelembagaan KPK," tuturnya.

Said mengingatkan kepada para pembuat undang-undang, khususnya Presiden yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, agar jangan sampai revisi tersebut menjadi kebablasan.

Menurut Said, setiap ruang yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK harus ditutup. Agenda revisi Undang-Undang KPK jangan sampai menjadi bola liar yang dapat dijadikan momentum pihak-pihak tertentu untuk mempreteli kewenangan KPK.

"Jangan sampai revisi Undang-Undang KPK membuat KPK menjadi lembaga difabel," ujarnya.

Said mengatakan Undang-Undang KPK sebenarnya belum mendesak untuk direvisi. Namun, bila pemegang kekuasaan pembuat undang-undang berkeputusan untuk merevisi Undang-Undang tersebut, maka harus memperhatikan dua hal.

Dua prinsip itu adalah materi muatan undang-undang yang hendak direvisi harus dipastikan terbatas pada pasal-pasal yang memang perlu penyesuaian berdasarkan kebutuhan serta penambahan, pengurangan dan perbaikan norma harus dipastikan tidak untuk melemahkan KPK.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement