REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad mengatakan, RUU Pengampunan Nasional akan membuat senang para calon koruptor kalau jadi diundangkan.
"Para calon koruptor ini sangat senang sebab mereka bisa terlindungi dengan pasal-pasal yang ada di RUU Pengampunan Nasional. Bagi ahli kriminologi, mereka paham betul pikiran-pikiran orang yang mencari peluang untuk melakukan kejahatan tapi terlindungi dari hukuman," katanya, Senin, (12/10).
RUU Pengampunan Nasional, terang Rusli, bisa menjadi kriminogen. Aturan ini bisa mendorong terjadinya kejahatan baru seperti makin maraknya korupsi. Sistem peradilan, ujar dia, juga bisa menjadi kriminogen yang mendorong terjadinya kejahatan baru. Misalnya sistem peradilan yang tak adil sehingga yang terpidana merasa dendam dan berbuat jahat lagi.
"Makanya RUU Pengampunan Nasional ini jangan sampai diundangkan. Harus ada suara-suara yang berani menolak RUU tersebut," kata Rusli.