Senin 12 Oct 2015 14:32 WIB

'Calon Koruptor Pasti Senang dengan RUU Pengampunan Nasional'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).    (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sapu Korupsi menggelar aksi Sapu Bersih Koruptor di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad mengatakan, RUU Pengampunan Nasional akan membuat senang para calon koruptor kalau jadi diundangkan.

"Para calon koruptor ini sangat senang sebab mereka bisa terlindungi dengan pasal-pasal yang ada di RUU Pengampunan Nasional. Bagi ahli  kriminologi, mereka paham betul pikiran-pikiran orang yang mencari peluang untuk melakukan kejahatan tapi  terlindungi dari hukuman," katanya, Senin, (12/10).

RUU Pengampunan Nasional, terang Rusli, bisa menjadi kriminogen. Aturan ini bisa mendorong terjadinya kejahatan baru seperti makin maraknya korupsi. Sistem peradilan, ujar dia, juga bisa menjadi kriminogen yang mendorong terjadinya kejahatan baru. Misalnya sistem peradilan yang tak adil sehingga yang terpidana merasa dendam dan berbuat jahat lagi.

"Makanya RUU Pengampunan Nasional ini jangan sampai diundangkan. Harus ada suara-suara yang berani menolak RUU tersebut," kata Rusli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement