Senin 12 Oct 2015 12:05 WIB

Pakar: RUU Pengampunan Nasional Permudah Korupsi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Rusli Muhammad mengatakan, korupsi dan pengemplang pajak merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, dampaknya dirasakan oleh rakyat dan negara.

"Tak ada ampunan bagi koruptor dan pengemplang pajak. Dalam undang-undang soal korupsi ini juga sudah diatur kalau penyitaan aset koruptor tidak akan menghilangkan hukuman pidana mereka," katanya, Senin (12/10).

Namun, menurutnya, kalau dalam RUU Pengampunan Nasional, koruptor dan pengemplang pajak yang aset dan hartanya disita pemerintah lalu diampuni maka ini tidak adil. Bahkan, ini akan mempermudah korupsi dilakukan di masa yang akan datang.

"Koruptor akan semakin berani melakukan korupsi. Kalaupun koruptor sial dan ditangkap maka mereka santai saja tinggal menyerahkan hartanya dan diampuni," ujarnya.

Makanya, kata dia, kalau RUU Pengampunan Nasional sampai diundangkan, ini akan melahirkan kejahatan baru. Yakni, mempermudah orang melakukan korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement